Example floating
HeadlineHukrim

MEMALUKAN! Panggung Perayaan Berujung Laporan Polisi, Hak Juara Harus Dibayar

37
×

MEMALUKAN! Panggung Perayaan Berujung Laporan Polisi, Hak Juara Harus Dibayar

Sebarkan artikel ini
Bukti laporan Polisi
banner 600x70

PASURUAN, Swaranetizen.com – Dugaan penipuan hadiah kavling tanah yang mencoreng perayaan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1094 semakin menyeruak ke permukaan. Pimpinan Umum Swaranetizen.com, Agus Khotymah, S.I.Kom, mengecam keras praktik janji hadiah yang justru berubah menjadi kekecewaan publik.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum H. Achmad Fauzan, pemenang karnaval, yang memilih melapor ke aparat kepolisian setelah hadiah yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

“Janji hadiah bukan dagelan panggung. Hak juara harus diberikan, bukan dijadikan umpan sorak-sorai,” tegas Agus, menyindir keras pihak penyelenggara dan pemberi hadiah.

Baca Juga :  Jaringan Solar Subsidi Ilegal Diduga Libatkan Oknum TNI dan Wartawan, Ada Isu “Atensi Bulanan” ke Sejumlah Pihak!

Hadiah tanah seluas 4×10 meter di Desa Masangan, Bangil, yang diumumkan secara terbuka itu, ternyata hanya sebatas wacana manis. Tak ada wujud, tak ada dokumen, hanya ucapan yang menguap di tengah sorak perayaan.

Fauzan, warga Jombor Atas, Sukorejo, yang juga koordinator kelompok juara pertama karnaval, akhirnya melapor Moeslem Property ke Polres Pasuruan pada 27 Oktober 2025 dengan nomor STTLP/LPM/431/X/2025/SPKT POLRES PASURUAN.

Baca Juga :  Truk Tangki APE Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal dari Nganjuk, Diamankan Polsek Sumbergempol Tulungagung, Dua Oknum “Loreng” Disebut Terlibat!

Kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, menyebut persoalan ini bukan lagi miskomunikasi, tetapi permainan yang diduga sudah terancang rapi.

“Terlapor sempat berdalih mengurus balik nama dan AJB sejak November 2023. Lalu kembali meminta Rp5 juta pada 19 November 2024 dengan alasan administrasi. Uang diserahkan langsung. Hasilnya nol. Tanah dan dokumen tidak pernah muncul,” ungkapnya dengan nada geram.

Bukti rekaman, kuitansi, hingga kronologi aliran dana telah diamankan sebagai landasan hukum.

Baca Juga :  Truk Tangki APE Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal dari Nganjuk, Diamankan Polsek Sumbergempol Tulungagung, Dua Oknum “Loreng” Disebut Terlibat!

Satreskrim Polres Pasuruan tengah melakukan verifikasi awal. Jika terpenuhi unsur pidana, terlapor dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Agus menekankan, bahwa penyelenggaraan acara pemerintah daerah semestinya menjadi ruang kepercayaan publik, bukan panggung tipu daya yang membiakkan arogansi.

“Jika hadiah hanya jadi pemanis agar rakyat percaya, itu pengkhianatan. Hukum harus bekerja agar tidak ada lagi arogansi janji tanpa bukti,” pungkasnya.

Tim Redaksi Swaranetizen.com

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *