Example floating
HeadlineHukrim

Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penampung Barang Curian: “Akan Kami Tindak!”

25
×

Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penampung Barang Curian: “Akan Kami Tindak!”

Sebarkan artikel ini
banner 600x70

MEDAN, Swaranetizen.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengultimatum para pemilik panglong dan gudang botot yang menerima hasil curian seperti “rayap besi” dan “rayap kayu”. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas penadah yang tidak bisa membuktikan legalitas barang yang dijual.

“Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan bahwa barang yang dijualnya adalah barang legal, kita akan tindak,” tegas Calvijn, Sabtu (18/10/2025).

Kapolrestabes Medan mengungkap, jajarannya berhasil membongkar 61 kasus berbagai tindak kejahatan, mulai dari begal, “rayap besi”, “rayap kayu”, hingga kasus narkoba jenis sabu yang disebut “pompa”. Dari total kasus tersebut, sebanyak 87 orang tersangka berhasil diamankan.

“Untuk begal, kita ungkap 4 kasus dengan 6 tersangka. Kasus rayap besi ada 26 kasus dengan 42 tersangka. Sementara untuk kasus narkoba atau pompa, berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka,” beber Calvijn, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Ia menjelaskan, aksi begal di Medan biasanya dilakukan dengan tiga modus. Pertama, dengan mengancam atau menakut-nakuti korban. Kedua, dengan langsung merampas barang korban. Dan ketiga, modus paling sadis, pelaku membawa senjata tajam untuk melukai korban.

“Peredaran narkoba, terutama sabu paket hemat, juga harus diantisipasi. Sebab para pelaku kejahatan biasanya mengonsumsi sabu sebelum beraksi,” ujar perwira berpangkat tiga melati itu.

Dari hasil interogasi, Calvijn menyebut kejahatan “rayap besi” terjadi karena adanya hubungan supply and demand. Barang hasil curian dijual dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram ke para penadah, seperti gudang botot dan panglong. Biasanya, aktivitas jual beli barang curian dilakukan pada malam hingga dini hari.

“Hasil survei kami, ada dua tempat yang sudah kami periksa, yaitu gudang butut dan panglong,” ungkapnya.

Calvijn pun mengimbau agar para pemilik panglong dan gudang botot memanfaatkan usahanya untuk menjual barang-barang legal.

“Jangan menjual atau menampung barang hasil curian. Gunakan usaha kalian untuk hal yang benar dan sah secara hukum,” pungkasnya. (red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *