JAKARTA, Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”, pada Selasa (15/07/2025).
Penandatanganan ini menjadi tonggak kolaboratif antara dua institusi strategis dalam memperkuat penegakan hukum yang akuntabel, terbuka, dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja secara tertutup atau “solitaire”. Menurutnya, peran pers sebagai pilar demokrasi dan jembatan komunikasi dengan publik sangat penting dalam membangun kontrol sosial yang sehat.
“Pers adalah wahana komunikasi massa sekaligus lembaga sosial yang memiliki peran penting dalam menjembatani Kejaksaan dan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Ia berharap kerja sama ini menciptakan komunikasi dua arah yang lebih terbuka, hangat, dan produktif, guna membangun dialog konstruktif serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan Dewan Pers dalam mendorong kemajuan penegakan hukum sekaligus menjaga kemerdekaan pers. Ia yakin, kolaborasi ini akan memberikan dampak positif, meningkatkan sensitivitas terhadap isu-isu publik, dan mendorong kedua pihak untuk terus berkembang.
Acara penandatanganan disaksikan oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga.
Jurnalis : Ega Purmana
Editor : Panji Lesmana