PASURUAN, Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Gempol, Kabupaten Pasuruan, memunculkan pertanyaan serius terkait integritas penegakan hukum oleh aparat setempat.
Peristiwa penangkapan dan pelepasan sebuah truk bermuatan solar ilegal pada Kamis 4 Juli 2025 menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Truk boks berwarna silver tersebut diketahui mengangkut solar dalam jumlah besar menggunakan tangki yang telah dimodifikasi secara tersembunyi. Berdasarkan keterangan di lapangan, truk tersebut sempat diamankan oleh pihak Polsek Gempol, namun dilepaskan dalam waktu singkat tanpa proses hukum yang jelas maupun pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Seorang saksi mata menyebutkan, bahwa sopir truk pada awalnya mengaku hanya mengangkut 30 liter solar. Namun saat ditanyai lebih lanjut mengenai kapasitas tangki dan tujuan pengangkutan, sopir enggan memberikan keterangan. Hal ini memicu kecurigaan bahwa sopir telah diarahkan untuk tidak membuka informasi lebih lanjut.
Penelusuran yang dilakukan oleh awak media mengungkap dugaan adanya jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terorganisir. Solar tersebut diduga dikumpulkan dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar wilayah Pasuruan dan ditampung di sebuah gudang di kawasan Pandaan.
Dari lokasi tersebut, solar dijual kembali dengan harga lebih tinggi, diduga kepada pelaku industri yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi.
Informasi yang diperoleh dari sopir menyebut, bahwa kegiatan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial WN, warga Porong, Kabupaten Sidoarjo. WN disebut memiliki kedekatan khusus dengan oknum aparat Polsek Gempol, yang ditengarai menjadi alasan utama mengapa kendaraan dan barang bukti dapat dilepaskan tanpa proses hukum.
Aktivis asal Sidoarjo, M. Arifin, mengecam keras dugaan pembiaran oleh aparat. Menurutnya, tindakan pelepasan barang bukti yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana merupakan bentuk nyata lemahnya komitmen penegakan hukum.
“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Pasuruan serta Propam Polres untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Gempol dalam praktik mafia solar ini,” tegas Arifin, Sabtu (12/7).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa barang bukti berupa truk boks tersebut seharusnya diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi, temuan awal berasal dari laporan dan investigasi media, yang seharusnya mendapat dukungan penuh dari aparat, bukan sebaliknya.
“Ketika barang bukti dilepaskan tanpa alasan yang jelas, publik berhak menduga bahwa ada sesuatu yang ditutupi. Dalam hal ini, aparat semestinya menjadi garda depan penegakan hukum, bukan bagian dari permasalahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak Polsek Gempol maupun Polres Pasuruan. (Part II/tim Redaksi)